Pendaftaran pelatihan kerja berbasis kompetensi resmi dibuka

Ilustrasi peserta pelatihan pekerja (ist).(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakertranskop dan UM) dan Balai Latihan Kerja (BLK) setempat membuka pendaftaran pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Surat edaran Bupati Tanbu terkait pengumuman pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi.(kristiawan)(kalselpos.com)

Pelatihan kerja berbasis kompetensi ini diberikan kepada putera-puteri yang berada di Bumi Bersujud tanpa ada pungutan biaya atau gratis.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala BLK Tanbu, Syaikul Ansari kepada kalselpos.com Rabu (1/9) mengatakan bahwa program pelatihan yang akan digelar yaitu pelatihan plate welder pengelasan swaw 3G-OP PF.

Persyaratan pendaftaran yaitu laki-laki atau perempuan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Tanbi minimal usia 17 tahun.

Kemudian memiliki e-KTP/KTP sementara yang dikeluarkan Disdukcapil dan data sesuai dengan yang tertera pada ijazah, memperlihatkan asli e-KTP/KTP sementara dan menyerahkan fotocopy e-KTP/KTP sementara sebanyak 2 rangkap.

Fotocopy ijazah yang disahkan/dilegalisir sebanyak 2 rangkap. Menyerahkan pas foto warna berlatar belakang merah dengan pakaian bebas dan sopan dengan ketentuan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Semua foto ditempelkan pada satu lembar HVS yang telah diberi nama.

Lamaran dimasukan dalam satu MAP dengan ketentuan pelamar perempuan warna hijau, pelamar laki-laki warna merah.

Menuliskan nama, tempat tanggal lahir, pelatihan yang dilamar, dan nomor HP dan alamat sesuai domisili pada bagian depan map.

“Untuk persyaratan lainya, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya,” terang Syaikhul.

Bersedia mengikuti pelatihan di BLK Tanbu. Penerimaan lamaran disesuaikan jadwal yang ditentukan dalam pengumuman.

Bagi penyandang disabilitas diberi kesempatan mengikuti seleksi atau peserta pelatihan dengan ketentuan setiap jurusan atau program dialokasikan 2% bagi penyandang disabilitas dari jumlah peserta. Surat keterangan disabilitas dari Desa/Lurah/Kecamatan/Puskesmas.

Syaikhul juga menjelaskan, untuk tempat pendaftaran di Kantor Disnakertranskop dan UM Tanbu di Gunungtinggi, Batulicin.

Kantor BLK Tanbu di Jalan KH Hasan Basri Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir.

Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 Agustus 2021 sampai 10 September 2021 pada waktu jam kerja.

“Tempat seleksi latihan di Kantor BLK Tanbu dari tanggal 13 -15 September 2021 pukul 09.00 – selesai,” tutup syaikhul Ashari.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait