Palsukan identitas untuk menipu bank, seorang pria diciduk Polisi

Ilustrasi beberapa kartu kredit bank.(Ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Gunakan identitas palsu untuk mengajukan permohonan kartu kredit kepada salah satu bank nasional, seorang pria berinisial ICN alias I diciduk polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8) mengatakan yang bersangkutan sudah melakukan sejak 2017 lalu
sampai sekarang, korbannya adalah bank nasional.

Bacaan Lainnya

“Tersangka inisial ICN alias I, sudah Rp300 juta lebih dia raup,” sebutnya.

Yusri menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan perkara dugaan pemalsuan identitas tersebut ke Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kita berhasil amankan pada 23 Agustus lalu di daerah Margalaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka ICN kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait