Ketua PT Palangka Raya sumpah 20 Advokat baru P3HI

[]istimewa BERI KETERANGAN - Ketua Umum DPN P3HI, H Aspihani Ideris SAP SH MH (kanan) saat memberi keterangan usai acara pengambilan sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (30/8/2021) lalu.(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, H Muhammad Hatta SH MH memimpin sidang istimewa pengambilan sumpah sebanyak 20 Advokat baru dari Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Senin (30/8/2021) lalu.
Ketua Pengadilan Tinggi sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, seperti halnya yang diajukan oleh organisasi advokat P3HI, di mana organisasi tersebut terdaftar sekaligus memiliki Nomor AHU-0015905.AH.01.07.Tahun 2018.
Kewenangan Pengadilan Tinggi melaksanakan Sumpah Advokat tersebut termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.
Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, ini membatalkan surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.
Advokat P3HI yang diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya berjumlah 20 orang dengan SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) P3HI yang ditandatangani, pada tanggal 24 Juli 2021 oleh Aspihani Ideris SAP SH MH sebagai ketua umum dan Wijiono SH MH sebagai Sekretaris Jenderal.
Usai pelantikan, di dampingi Ketua DPD P3HI Kalteng, Dr Mambang Tubil SH MAP, Aspihani Ideris mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas pelayanannya sehingga Sumpah Advokat berjalan dengan sukses dan lancar.
Sementara, Ketua DPD P3HI Kalteng, Mambang Tubil mengaku, adanya organisasi advokat P3HI yang terlahir di Kalimantan Selatan, ini sebagai bentuk terobosan baru dalam pemerataan pelayanan bagi masyarakat di bidang hukum. “Diharapkan advokat P3HI bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dengan memegang teguh pada fakta integritas yang ditandatangani dalam lingkup hukum,”harapnya.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait