Tanam ganja di halaman rumah, warga Batam terancam hukuman mati

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Warga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) SO alias FR kedapatan menyimpan tiga batang pohon ganja dengan tinggi 120 cm, 55 cm, dan 50 cm di halaman rumahnya.

PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, di Batam, Kamis (26/8) mengarakan tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan dan tersangka kini masih mendekam di tahanan.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti jenis ganja tersebut sudah dumusnahkan dengan cara dibakar, dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat, dan LSM Granat,” ujar Nanang.

Dari total barang bukti, 12 helai daun ganja disisihkan untuk uji laboratorium Balai POM di Batam, kemudian untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait