kalselpos.com -Ustadz Muhammad Yahya Waloni yang dikenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya ditangkap polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
membenarkan adanya penangkapan Yahya Waloni.
“Penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/8).
Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim,” kata Rusdi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam laporan tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.





