Pemkab Tanbu perpanjang PPKM level 4 hingga 6 September 2021

Batulicin, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 188.46/307/BPBD/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Tanbu, dimulai dari tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2021.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Camat berwenang melarang setiap bentuk aktifitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kecamatan, Kelurahan, dan Desa lebih mengintensifkan disiplin prokes dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas).

Disamping itu, memperkuat kemampuan sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk peningkatan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait