Paringin,kalselpos.com -Seluruh mobil operasional Pemkab Balangan ditarik untuk dilakukan pendataan ulang.

Hal itu tidak lepas dengan adanya perubahan struktur Pemerintahan dan perampingan beberapa SKPD ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan.
Fasilitaa penunjang berupa kendaraan operasional dinas ,baik untuk Kepala Dinas sampai para camat harus dikembalikan dengan batas waktu Kamis (26/8) pukul 16.00 Wita.
Adapun lokasi pengembalian mobil dinas tersebut yaitu di Garuda Maharam untuk mobil kepala dinas dan halaman Kantor Bupati Balangan untuk eselon III dan mobil operasional.
Abdul Rajak Djidan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Balangan Kamis (26/8) mengatakan, pihaknya telah menyurati secara resmi seluruh SKPD untuk mengembalikan mobil dinas masing – masing mulai surat dikeluarkan sampai batas akhir 26 aguatus ini pukul 16.00. Wita.
Ditambahkannya, penarikan mobil dinas ini selain invetarisasi aset Pemkab Balangan juga kerena adanya perampingan dan perubahan struktur pemerintahan.
Lebih lanjut Rajak,menambahkan untuk saat ini posisi pukul 13.00.wita baru 130 unit yang mengembalikan dari jumlah 155 unit.
“Memang ada mobil yang dalam kondisi rusak ,nanti pelaksanaan penarikan kita koordinasi dengan Intansi terkait,”jelasnya.
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Balangan H.Supiani memaparkan untuk setiap SKPD Pemerintah Kabupaten Balangan wajib untuk mengembalikan atau menyerahkan mobil operasionalnya hal itu kerena bersifat aset daerah .
H.Supiani juga menegaskan untuk kedepannya penggunaan mobil dinas harus benar – benar diperuntukan kepada yang berkepentingan.
“Kepala dinas harus dipergunakan untuk keperluan kedinasan dan tidak boleh dipinjam tangankan kepada yang tidak berkepentingan misalnya anak – isteri atau kerabat,”ujarnya.
Diterangkannya apabila nanti ada laporan adanya pelanggaran tersebut tanpa peringatan lisan pihaknua akan berikan sanksi tegas untuk menarik kendaraan operasionalnya.





