Inmendagri, Kabupaten HSU kini Masuk PPKM Level 3

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSU Sugeng Riyadi.(ist)(kalselpos.com)

AMUNTAI,kalselpos.com – Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) bernomor 37 tahun 2021, kini Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) level 3.

Hal ini resmi tertuang dalam Inmendagri tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berdasarkan arahan Presiden RI.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSU Sugeng Riyadi saat dihubungi wartawan, membenarkan status Kabupaten HSU kini masuk PPKM level 3.

Kenaikan ini dari sebelumnya berdasarkan Inmendagri bahwa HSU berada di level 2, mengingat kasus angka Positif di Kabupaten HSU meningkat beberapa bulan terakhir.

“Memang ada kenaikan sejak bulan Juli – Agustus tadi, dan itu angka kasus lumayan naik sangat,” terangnya, Selasa (24/8).

Meski begitu, di beberapa minggu akhir ini angka kasus Covid-19 di HSU mulai kembali turun lagi, “Alhamdulillah agak melandai saat ini kasusnya, tambahnya.

Selain Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang berstatus PPKM level 3 di Kalimantan Selatan ada beberapa Kabupaten lain yaitu, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Banjar, Barito Kuala, Tapin dan Tabalong.

Berdasarkan Inmendagri nomor 37 ini, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas/ jarak jauh tetapi mengikuti berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama dan menteri Kesehatan. Pelaksanaan kerja dilakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen work form Office (WFO) dengan penerapan Protokol Kesehatan ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap berjalan namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bidang industri tetap berjalan 100 persen, sementara itu, terkait operasional warung makan, pasar tradisional dan cafe masih diizinkan buka namun dengan pengaturan ketat, Protokol Kesehatan Covid-19 dan tekniknya diatur oleh pemerintah daerah setempat.

(Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait