Batulicin, kalselpos.com – Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan lakukan giat penegakan pelaksanaan instruksi Forkopimda setempat.
Instruksi Forkopimda tersebut terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tanbu.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Camat Simpang Empat H. Suryadi S.Sos kepada kalselpos.com, Minggu (22/8) sore.
“Perlunya kita tegakan intruksi dan kesepakatan Forkopimda Tanah Bumbu mengingat kasus Covid-19 di Simpang Empat cukup tinggi,” kara Suryadi.
Maka pada Sabtu malam tanggal 21 Agustus tim Satgas gabungan Kecamatan Simpang Empat, seperti Polsek, Koramil dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Operasi Yustisi menyisir zona umum di perkotaan di Kecamatan Simpang Empat.
Terpisah, Kapolsek Simpang Empat AKP. Fathony Bahrul Arifin SIK, mengatakan pihaknya bersama tim satgas Covid-19 Simpang Empat melakukan penyisiran di area fasilitas umum dan perbelanjaan dalam gelar Operasi Yustisi.

“Kami lakukan penyisiran di zona umum perkotaan pada Sabtu malam kemarin guna memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kesepakatan Forkopimda
mengingat Tanbu sedang menjalani PPKM Level 4,” terangnya.
Seperti halnya, untuk rumah makan menerima layanan ‘take away’ hanya sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Kemudian untuk pasar tradisional, mini market buka hingga pukul 20.00 WITA.
“Terkhusus tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke dan biliard tidak diperbolehkan buka sementara waktu,” tegas Kapolsek Simpang Empat.





