Jual senpi rakitan, mantan karyawan bank diringkus

Ilustrasi senpi rakitan.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Seorang pria mantan karyawan bank perkreditan rakyat di Jakarta berinisial RAG (32) diringkus polisi di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi) rakitan jenis pistol revolver 9 mm.

“Tersangka RAG ditangkap bersamaan dengan peringatan HUT ke-76 RI, Selasa 17 Agustus 2021,” kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan penangkapan itu diawali dengan patroli siber yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Tebet.

Pelaku awalnya menawarkan senpi rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp7 juta. Kemudian yang bersangkutan melakukan proses transaksi kepada para penyidik tanpa diketahui oleh tersangka.

“Yang perlu kami terangkan di sini adalah saudara RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas, sebesar Rp7.000.000,” ujar Alexander.

Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.

“Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait