kalselpos.com – 13 orang yang diduga pelaku pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat diamankan polisi.
“Satu dari 13 orang yang diamankan itu merupakan anggota polisi berinisial Aiptu B bertugas di Polsek Babakan Ciparay,” ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris M Marzuki, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/8).
Dijelaskanya, saat ini Aiptu B sudah diamankan dan dimutasikan untuk diperiksa oleh Propam Polrestabes Bandung.
“Yang bersangkutan (Aiptu B) mengakui meminta uang sebesar Rp100 ribu, memang pengakuannya hanya sekali itu saja,” kata Yoris.
Kemudian sisanya 12 orang itu merupakan petugas di pos jaga Pasar Caringin, juga telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Rata-rata itu semuanya orang yang bertugas di pos jaga yang menarik uang dari para supir, kegiatan ini sudah berlangsung lama,” terangnya.
Menurut Yoris, kegiatan dugaan pungli itu dilakukan ketika truk masuk, truk bongkar muatan, dan ketika truk keluar dari pasar.
“Selain itu kegunaan uang ini, dan uang ini masuk pidana atau tidak, nantinya kita dalami,” tukasnya.





