Banjarmasin, kalselpos.com – Supriadi, mantan PT Travellindo Lusiyana Banjarmasin, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan calon Jemaah haji dan umrah, mengaku, saat polemik yang melibatkan calon jamaah haji yang tak dapat diberangkatkan terjadi tahun 2018, ia sudah tidak dalam posisi yang memiliki tanggungjawab di PT Travellindo Lusiyana.
Kesaksian tersebut disampaikan terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (19/8/21) siang, melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin tempatnya ditahan.
Di depan majelis hakim yang diketui, Moch Yuli Hadi SH MH, terdakwa Supriadi yang di dampingi penasihat hukumnya, Isai Panantulu SH, membeberkan, jika dia telah melepaskan jabatan sebagai direktur maupun kepemilikan perusahaan sejak tahun 2016 dan posisi direktur di PT Travellindo Lusiyana diduduki adiknya, yakni Agus Arianto.
“Awalnya saya membeli perusahaan ini niatnya untuk ibadah bukan buat murni usaha. Karena itu banyak menggratiskan umrah untuk guru mengaji, pengurus masjid dan yang lain-lain. Saya mundur dari Travellindo karena tidak ingin perusahaan mengalami kerugian, karena menggratiskan terus. Jadi saya mundur sejak 2016,” ungkapnya.
Ia juga membantah, jika dirinya pernah mengajak saksi pelapor untuk berangkat haji menggunakan jasa PT Travellindo Lusiyana. “Dia (saksi pelapor) yang menelpon saya minta ketemu, saya bilang saya di Jakarta lalu saya arahkan ke Pak Agus. Dia menghubungi Pak Agus. Tidak pernah transfer atau menyerahkan uang ke saya,” ucap Supriadi.
Namun karena adanya persoalan selisih biaya antara jumlah yang disetorkan dengan biaya riil keberangkatan Haji Khusus di tahun 2018, maka muncul polemik batal diberangkatkannya saksi pelapor beserta sejumlah anggota keluarganya.
Diakui terdakwa, meski sudah tak terlibat dalam urusan PT Travellindo Lusiyana, dia mau tidak mau turut turun tangan untuk membantu perusahaan menyelesaikan persoalan yang saat itu dipimpin Agus Arianto, yang notabene masih memiliki hubungan darah dengannya.
Apalagi, sambung terdakwa, manajemen terkait keuangan PT Travellindo pasca ditinggalkannya tidak optimal. Bahkan sejak dia masih direktur, di tahun 2014, Pak Agus (adik kandung terdakwa, red), pernah memalsukan tandatangan dirinya, untuk membuka rekening Bank Permeate dan menggelapkan uang perjalanan haji setoran calon jamaah. Lalu dugaan melakukan ‘mark up’ biaya tiket,” ucap Supriadi.
Namun karena niatnya membantu perusahaan tersebut, dirinya menjadi sasaran laporan dari para saksi pelapor.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Isai Panantulu mengaku, kliennya yang menjadi terdakwa dalam perkara, ini menjadi pihak yang dipersalahkan, akibat kondisi yang terjadi di PT Travellindo Lusiyana.
“Disalahkan karena dari pelapor, berharap Supriadi membantu dia dalam kekurangan dana supaya bisa berangkat haji. Tapi karena dananya cukup besar, kekurangannya jadi tidak bisa. Apalagi dengan kesalahan direktur sekarang, yang melarikan diri menggunakan uang perusahaan, terdakwa yang terima akibatnya,” sebut Isai.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji menyatakan, akan mengkaji fakta-fakta hukum sebelum menentukan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang penuntutan.
Penulis : s.a lingga
Editor : s.a lingga
Mantan Direktur PT Travellindo tuding Adiknya yang lakukan Penipuan dana Haji
Banjarmasin, kalselpos.com – Supriadi, mantan PT Travellindo Lusiyana Banjarmasin, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan calon Jemaah haji dan umrah, mengaku, saat polemik yang melibatkan calon jamaah haji yang tak dapat diberangkatkan terjadi tahun 2018, ia sudah tidak dalam posisi yang memiliki tanggungjawab di PT Travellindo Lusiyana.
Kesaksian tersebut disampaikan terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (19/8/21) siang, melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin tempatnya ditahan.
Di depan majelis hakim yang diketui, Moch Yuli Hadi SH MH, terdakwa Supriadi yang di dampingi penasihat hukumnya, Isai Panantulu SH, membeberkan, jika dia telah melepaskan jabatan sebagai direktur maupun kepemilikan perusahaan sejak tahun 2016 dan posisi direktur di PT Travellindo Lusiyana diduduki adiknya, yakni Agus Arianto.
“Awalnya saya membeli perusahaan ini niatnya untuk ibadah bukan buat murni usaha. Karena itu banyak menggratiskan umrah untuk guru mengaji, pengurus masjid dan yang lain-lain. Saya mundur dari Travellindo karena tidak ingin perusahaan mengalami kerugian, karena menggratiskan terus. Jadi saya mundur sejak 2016,” ungkapnya.
Ia juga membantah, jika dirinya pernah mengajak saksi pelapor untuk berangkat haji menggunakan jasa PT Travellindo Lusiyana. “Dia (saksi pelapor) yang menelpon saya minta ketemu, saya bilang saya di Jakarta lalu saya arahkan ke Pak Agus. Dia menghubungi Pak Agus. Tidak pernah transfer atau menyerahkan uang ke saya,” ucap Supriadi.
Namun karena adanya persoalan selisih biaya antara jumlah yang disetorkan dengan biaya riil keberangkatan Haji Khusus di tahun 2018, maka muncul polemik batal diberangkatkannya saksi pelapor beserta sejumlah anggota keluarganya.
Diakui terdakwa, meski sudah tak terlibat dalam urusan PT Travellindo Lusiyana, dia mau tidak mau turut turun tangan untuk membantu perusahaan menyelesaikan persoalan yang saat itu dipimpin Agus Arianto, yang notabene masih memiliki hubungan darah dengannya.
Apalagi, sambung terdakwa, manajemen terkait keuangan PT Travellindo pasca ditinggalkannya tidak optimal. Bahkan sejak dia masih direktur, di tahun 2014, Pak Agus (adik kandung terdakwa, red), pernah memalsukan tandatangan dirinya, untuk membuka rekening Bank Permeate dan menggelapkan uang perjalanan haji setoran calon jamaah. Lalu dugaan melakukan ‘mark up’ biaya tiket,” ucap Supriadi.
Namun karena niatnya membantu perusahaan tersebut, dirinya menjadi sasaran laporan dari para saksi pelapor.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Isai Panantulu mengaku, kliennya yang menjadi terdakwa dalam perkara, ini menjadi pihak yang dipersalahkan, akibat kondisi yang terjadi di PT Travellindo Lusiyana.
“Disalahkan karena dari pelapor, berharap Supriadi membantu dia dalam kekurangan dana supaya bisa berangkat haji. Tapi karena dananya cukup besar, kekurangannya jadi tidak bisa. Apalagi dengan kesalahan direktur sekarang, yang melarikan diri menggunakan uang perusahaan, terdakwa yang terima akibatnya,” sebut Isai.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji menyatakan, akan mengkaji fakta-fakta hukum sebelum menentukan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang penuntutan.
(Aplikasi Kalselpos.com)





