Diduga pelintas ilegal, ratusan WN Timor Leste dideportasi

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – 328 warga negara (WN) Timor Leste yang diduga merupakan pelintas ilegal yang masuk melalui jalur tikus di Atambua, Kabupaten Belu, dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur.

“Saat ini ratusan WN Timor Leste itu sedang didata untuk kemudian pada Kamis (19/8) hari ini akan langsung dideportasi ke negaranya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D Jone, Kamis di Kupang.

Bacaan Lainnya

Ratusan WN Timor Leste itu dideportasi setelah pada Rabu (18/8) kemarin menyerahkan diri ke Kodim Belu dan meminta untuk dideportasi. Diantara mereka selain pria ada juga kaum perempuan.

Diduga mereka tergabung di persatuan pencak silat yang menurut laporan datang ke Atambua untuk mengikuti kenaikan sabuk persatuan pencak silat Pesaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Belu.

Dari data sementara jumlah yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 304 orang, sementara yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 24 orang.

“Nantinya proses deportasi akan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, yang mana proses pengawalan akan dilakukan ketat oleh aparat TNI di Kodim Belu dan Polri di Polres Belu,” terangnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait