BST dipotong, Kadistrik Mimika Barat diperiksa Polisi

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com– ET Kepala Distrik (Camat) Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Papua, diperiksa Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres setempat, terkait kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga kurang mampu.

“Saat diperiksa ET mengakui sebagian dana BST jatah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tujuh kampung di Distrik Mimika Barat telah digunakan untuk membiayai operasional kegiatan distrik (kecamatan),” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Jumat (13/8/2021).

Bacaan Lainnya

Kebijakan Kadistrik Mimika Barat memotong dana BST dari warga kurang mampu dinilai menyalahi aturan.

“Kalau dana BST-nya dialokasikan Rp500 ribu untuk satu KPM, ya harus dikasi seluruhnya, jangan dipotong-potong, itu kan tidak boleh dan tidak ada aturannya,” ujar Hermanto.

Kadistrik Mimika Barat ET mengaku menerima alokasi BST untuk wilayahnya sebesar Rp504 juta untuk 12 tahap dengan empat kali penyaluran.

Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta digunakan untuk membeli bahan makanan, bahan bakar minyak (BBM), transportasi dan keamanan aparat kampung (desa).

Sementara sisa uang sebesar lebih dari Rp300 juta belum diketahui rimbanya. Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika hingga kini masih terus menyelidiki sisa dana BST itu digunakan untuk keperluan apa saja.

“Yang jelas Rp300 juta sekian dugaan awal dibelikan barang untuk kepentingan pribadi. Ini masih kami selidiki,” tukas Hermanto.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait