kalselpos.com – Tujuh pelaku kasus perampokan (begal) terhadap dua petugas ambulans Covid-19 di Rejang Lebong, Bengkulu pada 3 Juli 2021 lalu, baru satu orang yang berhasil ditangkap.
Hal itu dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (14/8/2021).
“Satu pelaku ini berhasil ditangkap pada Jumat (6/8) lalu yakni DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan enam orang lainnya masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Disebutkan keenam tersangka itu, yakni BY (20), BM (35), EDS (33), FM (18), kemudian RG, umurnya belum diketahui dan Rb (17) semuanya warga Rejang Lebong
Puji meminta partisipasi masyarakat Rejang Lebong untuk mengungkap kasus perampokan terhadap dua petugas ambulans Covid-19 ini.
“Tanpa peran serta masyarakat rasanya tidak akan berhasil,” ujar Puji.
Menurutnya, dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut bisa lebih cepat dan enam orang lagi tersangka pelakunya bisa segera ditangkap.
Keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah dan bersembunyi dalam perkebunan di perbukitan sehingga petugas kesulitan untuk menangkapnya.
“Masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan mereka ini akan diberikan reward (hadiah) uang sebesar Rp5 juta,” tukas Puji.





