340 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rantau Dapatkan Remisi

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Andy Hasyim.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau. memberikan remisi umum 17 Agustus 2021 sebanyak 340 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Rantau, Andi Hasyim kepada awak media di Tapin usai menerima surat keputusan dari Kementrian hukum dan hak asasi manusia RI terkait pemberian resmis pada hut kemerdekaan RI ke 76. Senin (16/8) .

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 340 orang tahanan yang akan diberikan remisi diantaranya 338 tahanan laki-laki dan 2 (dua) orang tahanan perempuan,”ungkapnya.

Dikatakannya bahwa untuk resminya diserahkan besok pada HUT Kemerdekaan RI Ke 76 tingkat Kabupaten Tapin.

Lanjut Andy pemberian remisi umum 17 agustus 2021 Rutan Kelas IIB Rantau terdiri dari, pertama Remisi Umum I sebanyak 214 orang terdiri dari resmisi 1 bulan 39 orang, remesi 2 bulan 80 orang, remisi 3 bulan 66 orang, remesi 4 bulan 24 orang, remesi 5 bulan 6 orang.

Kedua remisi umum II (bebas langsung karena dapat) sebanyak 3 orang terdiri dari remisi 1 bulan 1 orang, remisi 3 bulan 1 orang dan remisi 4 bulan 1 orang.

 

“Kemudian narapidana yang terkait PP99 yang diusulkan remisi umum (RU) 17 Agustus 2021 tahun 2021 sebanyak 75 orang dan sudah mendapatkan surat keputusan (SK) remisi sebanyak 75 orang, “ katanya.

Pihaknya berharap remisi yang diterima oleh warga binaan di Rutan Kelas IIB Rantau agar dapat menerima dengan sebaik-baiknya dan apabila baik selama menjadi warga binaan maka akan lebih banyak lagi diberikan remesi sebaliknya tidak diberikan apabila tidak disiplin dan mengikuti aturan.

 

Bagi yang mendapatkan resmisi langsung bebas, berharap sekembali di lingkungannya dimanapun berada agar bisa berbuat baik dan tidak lagi melakukan hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana melanggar undang-undang

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait