kalselpos.com – Enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras (miras) berbagai merek di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung ditangkap polisi.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers, di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (13/8/2021) mengatakan tersangka pengoplos miras itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan disalah satu rumah yang secara tertutup. Saat anggota memasuki rumah ada empat orang yang sedang melakukan aktivitas pengoplosan.
“Empat orang itu GT, HD, HR, dan MH. Awalnya kami tidak tahu kegiatan mereka, saat kami interogasi dan kami lihat juga ada alat pengoplosan di lokasi, baru mereka mengaku sedang mengoplos minuman keras,” terang Ino.
Dari empat tersangka anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lagi.
“Penangkapan empat tersangka tanggal 10 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Dua hari kemudian tanggal 12 Agustus, kami berhasil menangkap dua tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.





