Terdakwa penipuan Rp13,2 miliar divonis bebas

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Terdakwa Timoty Tandiokusuma perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp13,2 miliar divonis bebas.

Advokat asal Kota Surabaya Sumarso pendamping Timoty Tandiokusuma berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa tidak bersalah.

Bacaan Lainnya

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Selasa, 10 Agustus 2021.

“Vonis bebas terhadap terdakwa Timoty itu dijatuhkan majelis hakim berdasarkan pada bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan,” kata Sumarso saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (13/8/2021).

Kliennya yang berusia 28 tahun itu dilaporkan oleh Syanie Felicia setelah menjalin kerja sama investasi pendanaan usaha di bidang mata uang Kripto senilai Rp13,2 milyar.

Syukurlah Majelis Hakim sependapat dengan pandangan saya. Tidak ditemukan unsur pidana selama persidangan sehingga terdakwa Timoty Tandiokusuma dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ucapnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait