Dua pengedar Sabu ditangkap di depan sebuah Hotel

[]istimewa TERSANGKA SABU - Kedua tersangka sabu usai diamankan bersama barang bukti empat paket sabu.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, saat berada di kawasan Jalan Pangeran Antasari, di depan Hotel Blue Atlantic, Selasa (10/08/21) lalu.

Bacaan Lainnya

 

Kedua tersangka yang diamankan itu, yakni AR (32) warga Gambut, Kabupaten Banjar, dan AN (28) warga Landasan Ulin Banjarbaru, ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo.

Saat diamankan, kedua tersangka, ini tertangkap tangan menyimpan empat paket sabu, yang dibungkus dalam kemasan mie instan.

“Empat paket sabu yang kami amankan seberat 19,38 gram, yang diletakkan tak jauh dari tempat mereka duduk, ” terang Kompol Mars Suryonya, Sabtu (14/8/21) petang.

Untuk kedua tersangka sudah digelandang ke tahanan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait