kalselpos.com – Seorang nelayan di Blitar Jawa Timur diamankan polisi karena melakukan tindakan penganiayaan kepada sesama nelayan hingga mengakibatkan korban tewas.
“Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom di Blitar, Jumat (13/8/2021).
Adhitya menyebutkan tersangka yang ditahan adalah ISK (38), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban adalah rekannya, yakni Nurhuda (36), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kepada petugas, pelaku mengaku kesal, karena korban sering mengolok-olok dirinya, belum punya pekerjaan yang mapan, juga belum mempunyai pasangan hidup.
Olokan itu dilakukan sejak sebelum berangkat ke Blitar, membuatnya dendam hingga puncaknya pada Selasa (10/8) sekitar pukul 23.00 WIB pelaku sudah tidak bisa menahan diri.
Pelaku menukul korban yang saat itu sedang tidur dengan besi di beberapa anggota tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun yang bersangkutan meninggal dunia.
Saat itu warga juga melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku dibawa tanpa perlawanan.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur.





