Simpan 0,28 gram Sabu, warga Kusan Hilir diringkus

[]istimewa DIRINGKUS - Tersangka sabu berinisial Mun (38), yang diringkus polisi, pada Minggu (8/8/21) sekitar pukul 18.00 Wita.(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan tersangka sabu,
di Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir.

Tersangka berinisial Mun (38), ini diringkus polisi pada Minggu (8/8/21) sekitar pukul 18.00 Wita, ungkap
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto melalui Kasubag Humas setempat, AKP H.l Made Rasa, melalui pesan singkat, Selasa (11/8) siang.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan penangkapan tersangka sabu satu, ini berawal dari informasi masyarakat, hingga polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,28 gram yang disimpan tersangka di kamar rumahnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait