Dituntut 1 tahun, Jurkani minta Bebas

[]istimewa MINTA BEBAS - Sidang lanjutan Kasus keributan yang terjadi di tempat ibadah, di mana terdakwa Jurkani dalam agenda nota pembelaannya, meminta majelis hakim PN Banjarmasin, membebaskannya.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dituntut 1 tahun penjara dalam kasus keributan yang terjadi di tempat ibadah, Jurkani yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, membebaskannya.


Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Jurkani, yakni Wijoyo SH, pada sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan pledoi, Rabu (21/7/21) kemarin.
Terdakwa yang dititipkan di Rutan Polda Kalsel, mengikuti sidang secara virtual, kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang melibatkan Jurkani dengan Salmansyah alias Aman.
Pada pledoi tersebut, Wijoyo meminta majelis hakim yang mengadili agar membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Tim penasihat hukum terdakwa berdalih, tidak ada menendang pantat korban (saksi pelapor) di dalam ruang Masjid Nurul Iman.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa H Jurkani untuk menyampaikan nota pembelaan sendiri, pada sidang berikutnya, yakni Senin (26/7/2021) depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melakukan tindak pidana, dan dituntut selama 1 tahun penjara.
Sementara, di luar persidangan, Jaksa Radityo Wisnu menyampaikan kepada awak media, pihaknya akan menjawab nota pembelaan pledoi secara tertulis (Replik) pada Rabu (28/7/2021) depan.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait