Sejak usia 10 tahun, Gadis ini diduga ‘Dinodai’ ayah Tirinya

TERSANGKA PERSETUBUHAN - FF alias F (43), seorang ayah yang terpaksa diamankan pihak Polsek Kelumpang Hilir, usai diduga tega menyetubuhi anak tirinya, berinsial B (16), yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – FF alias F (43), seorang ayah terpaksa dilaporkan ke polisi, lantaran diduga tega menyetubuhi anak tirinya, B, yang kini sudah berusia 16 tahun, dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Sebelumnya, dari pengakuan korban kepada ibunya, ayah tirinya tersebut telah memperlakukan perbuatan ‘maksiat’ tersebut, sejak B berusia 10 tahun atau 6 tahun lalu.
Akibat ulah tersebut FF alias F, kini ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian sendiri pertama kali terungkap, ketika ibu kandung B mendatangi Polsek Kelumpang Hilir, pada Selasa (13/07/2021) kemarin, dan melaporkan perbuatan tersangka FF, suami sendiri.
Dalam laporannya ibu B menceritakan, tersangka menyetubuhi anak gadisnya, pada Selasa, tanggal 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wita
Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka di sebuah barak karyawan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Bukan itu saja menurut pengakuan B, kepada ibunya, jika korban pertama kali disetubuhi oleh ayah tirinya itu, sejak tahun 2015, waktu dia masih berumur 10 tahun.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam SH MM mengaku, tersangka F saat ini sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
Adapun pasal yang dipersangkaan adalah Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait