Cek kosong Senilai Rp1 M, Bukan utang, tapi Uang Jasa

[]sukma BERI KETERANGAN - Mantan Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin memberikan keterangan kepada wartawan, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/7) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com– Terungkap dalam persidangan, kasus dugaan penipuan cek kosong yang menyeret mantan Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin, bukan masalah utang piutang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh terdakwa Ansharuddin, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/7) petang.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Ansharuddin mengatakan, terkait cek kosong yang menyeret dirinya ke ‘meja hijau’ bukan masalah utang piutang. “Mana ada seorang bupati punya hutang,”ucapnya.
Menurut terdakwa, terkait cek kosong jelas adalah uang jasa, yang berawal dari kasusnya hutang piutan dirinya terhadap Supian Sauri alias H Tinghui.
Pada kasus itu, terdakwa Drs H Ansharuddin dengan Supian Sauri alias Tinghui sudah selesai, kemudian datanglah korban Dwi Putra Husnie bersama beberapa orang. “Nah saat itu ada enam orang datang yang mengaku dari KPK bersama Dwi, meminta uang masing – masing sebesar Rp150 juta,” ungkap Ansharuddin.
Oleh terdakwa kemudian dikasih Rp1 miliar menggunakan cek milik M Pazri, yang ditandatangani oleh dirinya. Namun lanjut Ansharuddin, begitu dilakukan pengecekan, ternyata Dwi Putra Husnie itu, diduga bukanlah dari KPK atau Mabes Polri melainkan seorang Satpam di PT Arutmin Indonesia.
Dan, kasus ini sampai ke ranah hukum, karena begitu mau dicairkan, ternyata cek tersebut dalam keadaan kosong. “Yang jelas, saat saya buat cek masih ada uangnya,” ucap Ansharuddin.
Ketika ditanya majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Lenggang SH MH, mengenai tanggal penyerahan cek? Terdakwa mengatakan, tanggal 12 April 2018 di kediaman bupati disaksikan oleh M Pajri, yang tak lain adalah kuasa hukum terdakwa.
Ansharuddin sendiri dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu. Kasus ini sendiri terjadi, karena Dwi merasa dirugikan senilai Rp1 miliar. Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM.
Hingga kasusnya ditindaklanjuti Polda Kalsel, dan menetapkan Ansharuddin mantan Bupati Balangan sebagai tersangka kasus penipuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan perkara pidana, Ansharudin disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait