kalselpos.com – Tersangka berinisial R (44) jaringan pembuat dan penyebaran uang palsu di Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (11/7/2021) mengatakan tersangka R adalah warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara.
“R diamankan petugas Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai,” terang Agus.
Pada saat R diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa uang palsu serta satu mesin printer. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Agus.





