Amuntai, kalselpos.com – Beberapa sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah mulai memasuki Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Hal serupa juga tertuang dari Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, tentang sekolah tatap muka terbatas. SKB tersebut menyatakan pada tahun ajaran baru 2021-2022 pada bulan Juli sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka Terbatas (PTMT).
Disampaikan dalam dialog interaktif dengan masyarakat melalui tv kominfo, aplikasi zoom dan youtube dinas kominfo HSU yang dilaksanakan di Mess Nagara Dipa HSU, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU, H. Junaidi Gunawan menyampaikan, Disdikbud HSU telah melaksanakan serangkaian rapat koordinasi dengan lintas terkait sebelum melaksanakan PTMT, Sabtu malam (11/7/2021).
“Berdasarkan kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk ajaran baru tahun 2021-2022, sesuai dengan instruksi SKB 4 menteri kemudian arahan dari bapak Bupati HSU akan dimulai PTMT pada hari ini, Senin 12 juli 2021,” terangnya.
Setelah lebih dari 1 tahun tidak melaksanakan sekolah tatap muka, tentunya adalah keinginan masyarakat yang cukup besar dimana kegiatan yang sebelumnya, dilaksanakan secara daring yang mana dari pengamatan pola pembelajaran melalui daring ini kurang efektif dan efisien bagi anak-anak didik.
Hal yang sama disampaikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) HSU, H. Ahmad Rusyadi. PTMT yang akan dilaksanakan tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku guna pencegahan Covid-19.
“Sekolah yang bisa melaksanakan PTMT ini tentunya sekolah-sekolah yang sudah mendapatkan izin dari gugus tugas penanganan Covid-19 di HSU dan semua tenaga pendidik di sekolah sudah menerima vaksin sebanyak 2 kali,” tuntasnya.
Meski demikian, melonjaknya kasus Covid-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas, sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.





