kalselpos.com– Seorang lurah di Pemkot Depok, Jawa Barat “dicopot” dari jabatannya karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.
“Surat pembebasan dari jabatan atas nama saudara S yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021 sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya di Depok, Sabtu (10/7/2021).
Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas,” terang Supian.





