Dua pembobol dana nasabah bank divonis bervariasi

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com– Dua terdakwa pembobol dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Maluku (BM) di Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah di vonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

“Untuk terdakwa Pridayatni dijatuhi vonis penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,093 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jenny Tulak saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (8/7/2021).

Bacaan Lainnya

Sedangkan terdakwa Aryani Katjong dihukum satu tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, kata Jenny Tulak Jenny Tulak yang didampingi Hakim Anggota Ronny Felix Wuisan dan Bernard Panjaitan.

Terdakwa Aryani Katjong adalah mantan Kepala Cabang Pembantu pada PT. Bank Maluku-Malut di Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, sementara Pridayatni adalah mantan costumer service pada BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdaka bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara menarik uang nasabah pada Kantor PT BM Cabang Utama di Kota Ambon dengan membuat kartu Anjungan Tunai Mandiri.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait