kalselpos.com – Bagi pelaku penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19, Polri akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan pers harian PPKM darurat yang disiarkan BNPB secara daring di Jakarta,
Senin (5/7/2021).
“Situasi sulit seperti ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi,” kata Rusdi.
Isu tentang kelangkaan obat dan kelangkaan oksigen telah menjadi perhatian Polri sehingga isu itu akan ditangani serius.
“Sekali lagi, Polri akan menindak tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini,” tandas Rusdi.





