kalselpos.com – Dalam kurun waktu dua hari, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dari tiga jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Jambi.
“Tiga kasus narkoba itu ada tujuh orang tersangkanya dan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering dengan total estimasinya senilai Rp1 miliar,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, di Jambi, Sabtu (3/7/2021).
Kapolresta menjelaskan dari ketiga kasus narkotika tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram. Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram.
“Pelaku yang diamankan pada hari itu adalah sebanyak tujuh orang, dan akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara,” terang Kapolres.





