kalselpos.com – 597 burung dilindungi yang akan diperjualbelikan dan dibawa ke luar Kalimantan oleh perdagangan ilegal berhasil diselamatkan.
“Hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum berhasil menangkap 3 orang dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata juru bicara Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Annur Rahim, Sabtu (3/7/2021).
Burung-burung berbagai jenis ini akan dikirim ke Surabaya dan Pare-pare dari Balikpapan dan Samarinda.
Menurut Annur, penyidik telah menetapkan S (42), Y (32) dan MN (37) sebagai tersangka. Penyidik juga menahan S di rumah tahanan Polda Kaltim di Balikpapan, dan menitipkan Y dan MN di tahanan Polrestabes Samarinda.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal itu berisi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dari catatan penyidik, burung-burung tersebut terdiri cucak hijau, serindit, jalak kerbau, beo, cililin, perkutut, lincang, dan kapas tembak.





