Terdakwa pembobol bank, dituntut 7 tahun penjara

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – I Gede Adnya Susila pembobol bank BPR Lestari Cabang Benoa Denpasar dengan nilai sebesar Rp1.455.150.000 dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Adnya Susila selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujarJaksa Penuntut Umum M Anugrah Agung Saputra Faizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Kamis (1/7/2021)

Bacaan Lainnya

Anugrah mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan dua pasal. Pertama Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dalam dakwaan pertama.

Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kedua.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait