196 senjata api rakitan dimusnahkan

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – 196 pucuk senjata api (senpi) rakitan dimusnahkan di halaman Mapolda Jambi pada hari Rabu 30 Juni 2021.

Pemusnahan itu dihadiri langsung Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni serta Kabinda Irawan David Syah dan Forkompinda Jambi.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut upaya kepolisian meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolda Rachmad Wibowo.

Dijelaskannya, 196 pucuk senpi rakitan itu merupakan barang bukti hasil tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres jajaran maupun yang diserahkan secara sukarela oleh warga kepada polisi.

Polres di jajaran Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat apabila menguasai senpi agar dengan sukarela memberikan atau menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

“Jika para pemilik senpi tidak mau menyerahkan dan bila tertangkap maka ancamannya cukup berat sesuai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandas Kapolda Jambi.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait