Banjarmasin, kalselpos.com -Diduga lantaran sering bertransaksi narkoba jenis sabu di sekitar rumahnya, pria berinisial AR alias Udin Ompong (48), warga Jalan Soetoyo S, Gang Purnawirawan RT 17 RW 02, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin.
Udin Ompong yang sehari – hari bekerja sebagai buruh bansaw, ini diciduk aparat kepolisian Polsekta Banjarmasin Barat, pada Rabu, (23/6/2021) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, dan perkaranya digelar, Rabu (30/6/2021) petang.
Buruh bansaw ini ditangkap di rumahnya dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 4,58 gram yang dikemas dalam empat paket, satu timbangan digital, satu perangkat alat hisap berupa bong, dua buah pipet, satu pak plastik klip yang disimpan dalam kaleng rokok.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman,melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, penangkapan tersangka, karena adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, jika di rumah Udin Ompong, sering terjadi transaksi sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka, ditemukan satu paket sabu di kantong celana, kemudian penggeledahan terus dilakukan dan ditemukan tiga paket lainnya dalam kaleng rokok, lengkap beserta alat hisap sabu dan timbangan digital,” jelasnya.
Tersangka mengaku sudah 5 bulan menggeluti usaha jual sabu, dan pria dengan tiga orang anak tersebut, berdalih menjual narkoba lantaran himpitan ekonomi.





