kalselpos.com – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum Kades berinisial J, yang ada di Kecamatan Sungai Betung, Kalimantan Barat saat ini sedang ditangani Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Praktek pungli tersebut terjadi sejak tahun 2020, dengan jumlah korban delapan orang,” ujar Wakil Kepala Polres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq, Selasa (29/6/2021) di Bengkayang.
Amin Siddiq mengungkapkan pelaku oknum kades tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada warga dengan alasan untuk keperluan pengurusan surat menyurat dan pungutan biaya pembuatan surat izin atau keterangan usaha dengan nilai bervariasi mulai dari Rp5 ribu sampai Rp50 ribu.
Kasus ini sebelum berlanjut atau masuk dalam tahap penyelidikan, telah dilakukan upaya mediasi antara kades dan warga atau korban, namun tak menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi tidak menemukan titik temu, masyarakat menghendaki kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum,” terangnya.





