Dua saksi ‘Meringankan’ dihadirkan di sidang Kasus Pemukulan oleh Timses

[]istimewa SIDANG PEMUKULAN TIMSES - Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi kasus pemukulan oleh timses salah satu paslon Gubernur Kalsel, dengan terdakwa Jurkani, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (30/6/21) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang kasus pemukulan oleh tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Kalsel, dengan terdakwa Jurkani, Rabu (30/6/21) siang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.


Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan, yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Jurkani, dalam hal ini DR Muhammad Uhaib dan Muhammad Nafarin.
Berdasarkan keterangan saksi Uhaib, ia datang ke Masjid Nurul Iman di kawasan Jalan Prona, Pemurus Baru, setelah melaksanakan shalat Subuh di tempat tinggalnya.
Sesampainya di masjid tersebut sekitar pukul 07.00 Wita, dia langsung masuk ke dalam ruangan masjid dan duduk di barisan depan. Tak berselang lama, dia melihat korban Salmansyah alias Aman juga masuk ke dalam ruangan Masjid Nurul Imam.
“Posisi korban persis di belakang saya, sedang terdakwa Jurkani sendiri saat itu sudah ada di dalam ruangan, dan duduk berdampingan dengan korban. Tetapi saat itu, saya fokus mendengarkan paparan calon gubernur saja,” ungkap Uhaib.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji SH menanyakan, apa yang saksi mengetahui ada ribut – ribut, saksi menjawab, “Saya tidak melihat keributan di dalam ruang Masjid Nurul Imam, tetapi ada mendengar pembicaraan korban Aman dengan terdakwa Jurkani. Saya kira, keduanya adalah berteman.”
Memang, sambung saksi, dia ada mendengar percakapan dari korban yang menanyakan kamu siapa, dan dijawab terdakwa, “Saya Jurkani.”
Selanjutnya, sebut Uhaib, korban dan terdakwa sama – sama ke luar ruangan induk Masjid Nurul Imam. Beberapa saat kemudian setelah acara selesai, saksi melihat pertengkaran keduanya. “Saya melihat terdakwa Jurkani menarik masker milik korban, tetapi tidak keras,” ujarnya.
Sedang, saksi Muhammad Nafarin juga mengaku sempat mendengar pembicaraan antar terdakwa dengan korban, sebelum keduanya sama – sama ke luar ruangan masjid.
Saksi juga mendengar ada kalimat, “Ikam Penyusup,” yang dilontarkan terdakwa Jurkani terhadap korban Aman, sekaligus melihat langsung terdakwa melepas masker milik korban.
Diketahui, Jurkani ditangkap Subdit IV Polda Kalsel, pada 8 Juni 2021 atas kasus pemukulan terhadap Salmansyah alias Aman di kawasan Jalan Prona, Pemurus Baru, pada Rabu 31 Maret 2021, tepatnya di Masjid Nurul Iman.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait