KOTABARU, kalselpos.com – DPRD Kotabaru sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam UUD.
Dalam rapat paripurna yang digelar, Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sokhiful Anam menyapaikan bahwa, dalam rangka mencapai tujuan sustainable development goals menyebutkan memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.
“Target kita ditahun 2030 mendatang, memastikan bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan primer dan sekunder yang gratis, setara dan berkualitas, dan itu sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya.
Selain itu, katanya pula, dalam rangka mencapai tujuan itu maka harus dikemas dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati pendidikan, mengingat pendidikan merupakan salah satu tujuan negara yang merupakan prioritas utama adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disambungnya lagi, pendidikan merupakan salah satu cara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mengadaptasi situasi dan kondisi yang selalu mengalami perubahan secara dinamis.
“Dengan ketidakmampuan masyarakat dalam mengakses pendidikan karena lemahnya faktor ekonomi, hal itu dapat menyebabkan kebodohan dan keterbelakangan sehingga tentunya akan mengganggu laju pembangunan nasional,” jelasnya kemudian.
Dalam Perda Kotabaru Nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan belum mengatur pemberian bantuan dana dan beasiswa pendidikan secara komperehensif sehingga perlu dilakukan pengaturan pemberian bantuan dana dan beasiswa di daerah.
“Berdasarkan itu, DPRD Kotabaru mengambil inisiatif untuk membuat Raperda tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan. Dengan begitu, menjadi harapan dapat menjadi pedoman dalam pemberian bantuan dan beasiswa pendidikan di Kabupaten Kotabaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.





