Pokwasmas dan Polair amankan Pelaku Ilegal Fishing

BARBUK- Barang bukti alat ilegal fishing yang diamankan oleh Pokwasmas dan Polair di Danau Bangkau.(ist)(kalselpos.com)

Kandangan,kalselpos.com– Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokwasmas) Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Polair, Polda Kalsel, mengamankan satu orang yang berinisial MR (25) warga Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diduga melakukan ilegal fishing di perairan Danau Bangkau, Selasa (29/6) sekitar pukul 01.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres HSS, AKP Suherman, membenarkan ada satu orang warga Mantaas HST yang diamankan oleh Pokwasmas dan Polair yang diduga ma lakukan ilegal fishing menangkap ikan menggunakan alat setrum. “MR sudah diamankan di Polres HSS, namun sebelumnya diamankan oleh Polsek Kandangan,” ujarnya.

Untuk barang bukti (barbuk) yang diamankan berupa satu unit perahu motor, ginset, dan peralatan setrum dan ikan hasil tangkapan, saat ini diamankan di Dinas Perikanan Kabupaten HSS.

Saat ini, pelaku yang diduga ilegal fishing ini akan disidik oleh Dinas Perikanan Kabupaten HSS sesuai dengan kewenangannya, sementara pihak Polres HSS hanya melakukan pengawasan, pengamanan dan pendamping. “Penyidikan langsung ditangani oleh Dinas Perikanan setempat, kita hanya pendamping, ” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya daerah rawa untuk tidak melakukan penyetruman saat mencari ikan, karena bisa mengganggu lingkungan ikan besar dan kecil musnah. “Gunakanlah alat penangkap ikan tradisional, jangan menangkap ikan dengan alat-alat yang dilarang, agar anak cucu kita bisa mengetahui ikan-ikan yang ada saat ini, ” ujarnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait