Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang perdana pemukulan oleh tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Kalsel, dengan terdakwa Jurkani, sempat berlangsung sedikit ‘alot’ alias agak lama, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (23/06/2021) siang.
Hampir satu jam lebih lamanya, persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Kuntjoro itu, baru klar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raditya Wisno Aji mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan kepada terdakwa Jurkani, yakni Pasal 351 dan Pasal 335.
Sementara, kuasa hukum Jurkani, yakni Supiansyah SH menyatakan, nantinya pihaknya akan memangil saksi kunci pada persidangan yang dilanjutkan,.pada minggu depan.
“Kita akan lakukan pemanggilan kepada saksi kunci minggu depan, ” ucapnya singkat.
Diketahui, Jurkani ditangkap Subdit IV Polda Kalsel, pada 8 Juni 2021 atas kasus pemukulan terhadap Salmansyah alias Aman di kawasan Jalan Prona, Pemurus Baru, pada Rabu 31 Maret 2021, tepatnya di Masjid Nurul Iman.





