Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan tersangka Ian coba mengelabui petugas dengan menyimpan ‘barang haram’ tersebut di dalam karung yang dicampur dengan beras.
Dari introgasi dan pengakuan Ian, ada sabu lagi di tempat lain, hingga petugas bergegas mendatangi sebuah rumah di Jalan Kelayan A, Banjarmasin Banjarmasin Selatan.

“Disitu kita kembali menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam karung, sehingga total sabu sebanyak 8 kilogram lebih,” paparnya.
Petugas terus mendalami dan mengejar jaringan yang berasal dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur hingga sampai ke Kalsel.
“Kami juga masih melakukan pemantauan terhadap beberapa jaringan, antar provinsi maupun kabupaten kota di Kalsel, dalam peredaran narkotika ini” tandas Brigjen Pol Jackson Arison.
Atas ulahnya, tersangkan Ian akan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.





