Banjarmasin, kalselpos.com – Selain mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 135 kilo, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin juga menggagalkan peredaran 528, 67 gram ganja di masyarakat.

Hal tersebut turut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, pada saat jumpa pers di Halaman Mapolresta setempat, Senin (15/6/2021) siang.
Disampaikannya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi terkait adanya orang yang mengedarkan ganja.
Menindaklanjuti hal tersebut petugas pun melakukan penyamaran dan membuat janji bertemu dengan tersangka pelaku.





