Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Uang Pelunasan dapat Diambil

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H. Noor Fahmi. (Ist)(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan bahwa tidak akan memberangkatkan jemaah haji tahun 1442 H / 2021 ini.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, (03/06) lalu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H. Noor Fahmi membeberkan, ada beberapa alasan mengapa keputusan tersebut diambil.

“Salah satu alasannya, yakni kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi, ” Terang Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H. Noor Fahmi, Jum’at (11/06/2021).

Diungkapkannya, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut disampaikan setelah Kemenag melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 yang lalu, dan selanjutnya Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

“Setelah mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, maka Komisi VIII DPR menyatakan menghormati keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji,” terangnya.

Ia juga mengajak agar jajarannya dapat bekerjasama dengan stake holder lainnya untuk bersinergi melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021.

Termasuk jemaah haji Kalsel, berdasarkan data Siskohat jamaah haji kalsel berhak lunas yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 3699 dan jamaah cadangan yang sudah melunasi sebanyak 223 orang.

“Bagi jamaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), bisa meminta kembali dananya, ” katanya.

Adapun mekanismenya, ia menyampaikan
Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan, Bukti asli setoran Bipih, Fotokopi buku tabungan, Fotokopi KTP, Nomor telepon jamaah.

“Nantinya saat dikantor Kemenag Kabupaten/Kota, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU, ” Ujarnya.

Selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala BPKH

Petugas BPKH lalu melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran perlunasan Bipih. Lalu SPM akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran (BPS) Bipih.

BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Petugas melalukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening jamaah. Lalu jamaah akan dikonrimasi pengembalian dana pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Ia berharap, jemaah haji tidak terlalu mengkhawatirkan mengenai uangnya, sebab aman dan bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait