Pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan terhadap Yupin Yanson adalah IW (35), pemuda yang berasal dari Desa Kandul, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Siti Rabiatul Adawiah SH MM, membenarkan kejadian perkelahian atau penganiayaan terhadap korban Yupin hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kejadian sendiri bermula, pada Rabu (9/6) sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban Yupinsedang duduk dengan temannya di depan mess PT GAL.
Begitu tersangka IW datang, langsung terjadi perkelahian berdarahbdengan Yupin, tanpa diketahui apa penyebabnya.





