Hingga akhirnya kasus tersebut diambil alih Polda Kalsel dan ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Memang ada laporan saudara Jurikan, sudah kami terima beberapa waktu lalu dan sudah kami proses. Proses memerlukan waktu, teknisnya kami tak bisa sampaikan,” sebut Kombes Moch Rifa’i.
Menurutnya, kemungkinan besok kasus itu sudah P21 oleh pihak kejaksaan. “Dan akan kita serahkan tersangkanya ke kejaksaan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, informasi penahanan Jurkani sudah tersiar, sejak Rabu (8/6) malam, menjelang pencoblosan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel.





