Korupsi Proyek jalan Tani di Tala, mantan Kades divonis 1 Tahun

[]istimewa DIVONIS BERSALAH - Mantan Kades Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tala, Sugiman yang menjadi terdakwa korupsi proyek jalan tani, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/6/21) siang.(kalselpos.com)

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan subsidair,” ujar Jamser Simajuntak.
Vonis yang diberikan majelis hakim, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya telah menuntut keduanya masing-masing, untuk Sugimin yakni selama 18 bulan penjara didenda Rp50 juta subsidair selama 1 bulan, serta membayar uang pengganti kurang lebih Rp230 juta atau kurungan badan selama 4 bulan.
Sementara terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan dituntut 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan, serta membayar uang pengganti Rp345 juta lebih, dan bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 6 bulan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti sidang melalui virtual menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani dengan nilai Rp817 juta. Dalam pelaksanaannya ternyata ada pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif, sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp575 juta lebih.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait