Polisi Bekuk “Bandar” Judi Dindong

Pelaku (kalselpos.com)

Disampaikannya, permainan Dingdong 24D adalah permainan yang menggunakan 24 bola angka, berbeda dengan 12D yang hanya menggunakan 12 bola angka.

Disampaikannya, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Tabalong mengenai adanya permaian judi jenis Dingdong di Kelurahan Mabuun.

Bacaan Lainnya

“Usai petugas mendatangi lokasi dan MP tertangkap tangan yang diduga dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi ditempat umum jenis ding dong. Kini MP ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan Satreskrim,”ucap Kapolres Tabalong.

(Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait