Disampaikammya, keduanya diamankan pada Selasa (1/6) siang.

Dari penangkapan kedua pria ini, petugas menyita 4 bungkus plastik berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,85 gram yang dismpan dalam kotak rokok dan barang bukti lainnya.
Diuraikammya, awal mula penangkapan mereka ini, ketika petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung mendapati sebuah informasi terkait viralnya postingan IS disalah satu media sosial yang diduga merendahkan martabat seorang tokoh kharismatik Provinsi Kalimatan Selatan.
Kemudian hasil penyelidikan petugas mengetahui identitas IS. Selanjutnya petugas didampingi Ketua RT setempat bersama-sama mendatangi ke rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Tabalong guna mengonfirmasi kebenaran postingan tersebut yang dilakukan oleh IS selaku pemilik akun media sosial.
Sebelum sampai dikediaman IS, Petugas melihat mobil truk yang parkir di halaman rumah warga dengan kondisi mesin menyala.
“Sehingga petugas mendatanginya dan menemukan 2 orang pria tertangkap tangan sedang mengonsumsi di duga narkotika jenis sabu – sabu di dalam mobil truk tersebut,” terang Kapolsek Tanjung.
Dan ternyata kedua orang tersebut diantaranya adalah IS yang sedang dicari oleh petugas gabungan.
Usai itu petugas melakukan penggeledahan didalam mobil truk yang didapati 4 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan didalam sebuah kotak rokok beserta seperangkat alat hisapnya.
Mereka berdua sudah di tahan di Polsek Tanjung dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





