Tanjung,kalselpos.com-Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung menangkap 2 orang pria budak sabu.
Kedua identitas pria tersebut inisial IS(30), warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung dan RH(48), warga Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Barang bukti yang disita petugas 4 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,85 gram yang disimpan dalam kotak rokok, 1 unit mobil truk beserta STNK, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 2 buah korek api mancis dan 3 buah Hp.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap 2 pria inisial IS(30) dan RH(48).





