Kandangan, kalselpos.com– Guna mengembangkan pembangunan hukum di tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan tingkat provinsi hingga nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Kalimantan Selatan (Kalsel) MoU dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (3/6).
MoU ditandangani Kepala Kanwil Menkum HAM Kalsel Tejo Harwanto dan Bupati Kabupaten HSS Achmad Fikry, di Aula Hotel Qianna In Kandangan.
Kepala Kanwil Kemenk HAM Kalsel Tejo Harwanto, menjelaskan bahwa kesepakatan bersama bertujuan untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Selain itu, untuk meningkatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan perundang-undangan di daerah serta mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memilik kompetensi di bidang hukum dan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, Tejo juga menyinggung soal kondisi Rutan Kelas 2 B Kandangan yang kondisinya sangat sumpek, karena over kapasitas akibat banyaknya warga binaan yang tinggal di sana. “Kondisi ini perlu mendapat perhatian kitauntuk dilakukan pembenahan, ” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten HSS Achmad Fikry, menanggapi soal kondisi Rutan Kelas 2B Kandangan yang sudah over kapasitas, sudah menjadi perhatian serius bagi Pemkab HSS. “Kami sudah bicarakan dengan Kepala Rutan Kandangan, dan tanah sudah disiapkan hanya tinggal lokasi yang masih dikomunikasikan” ujarnya.
Berkaitan dengan kesepakatan bersama yang telah di tanda tangani, Bupati Fikry merasa sangat terbantu. “Semoga ke depan segala peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang di atas, ” ujar bupati.





