Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, awalnya pihaknya melakukan penggeledahan di rumah perempuan yang sehari-hari berjualan pakaian bekas ini, sebelum berhasil menyita 10 paket sabu beserta barang bukti lain.

“Kita amankan 10 paket sabu dengan berat bersih 6,25 gram,” ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Akibat ulahnya, Emak – emak satu ini terancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(Aplikasi Kalselpos.com)





